38 Orang Diberikan Teguran Tertulis Dalam Operasi Yustisi di Pasar Sekadau | Borneotribun.com

Selasa, 17 November 2020

38 Orang Diberikan Teguran Tertulis Dalam Operasi Yustisi di Pasar Sekadau

Operasi Yustisi di Pasar Sekadau. (Foto: HMS)

BorneoTribun | Kalbar - 38 Orang diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar Sekadau.

Petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBP Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (17/11) pukul 08.00 WIB melakukan Operasi Yustisi di sekitar komplek pasar sekadau dengan target pemilik toko, para pedagang, dan warga yang sedang beraktivitas di pasar.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan, KBO Sat Binmas Polres Sekadau IPDA Lijana Tajudin selaku Padal (Perwira Pengendali) dalam arahannya menyampaikan cara bertindak dalam Operasi Yustisi. 

"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini seperti biasa kita lakukan penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker," ujar IPDA Lijana.

IPDA Lijana menambahkan, Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker.

"Lakukan penindakan baik secara teguran ataupun tertulis namun tetap mengedepankan tindakan humanis, dengan harapan masyarakat semakin sadar pentingnya protokol kesehatan," tukasnya.
Warga saat rapid test. (Foto: HMS)

Petugas gabungan kemudian menyebar secara mobiling dan stationer di komplek pasar Sekadau. Hasil dari operasi 38 orang warga diberikan teguran tertulis, karena kedapatan tidak memakai masker, dan 11 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

(Yk/Ai/Humas Polres)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar