Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi hoax hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat demo.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, pelaku yang diamankan berinsial YA masih berstatus sebagai pelajar.
“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pelaku berinsial YA yang membuat grup whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang di gelar oleh aliasansi mahasiswa di Kota Pontianak” ungkapnya
Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak.
Donny melanjutkan, setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup whatsapp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox.
“Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup whatsapps tersebut”
“Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya” tambahnya
Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada tanggal 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoax dan menyesatkan di sosial media facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober di gedung DPRD Provinsi Kalbar.
“Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoax di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin” ungkap Donny
Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.
“Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta dimana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar” tegasnya.
Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. (Foto: BT/LB) |
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.
Donny juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. (YK/Liber)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS