Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau memeriksa sedikitnya 17 saksi terkait dugaan korupsi APBDes Sei Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2018 – 2019. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Kadek menyebut, ke – 17 saksi yang menjalani pemeriksaan diantaranya dari unsur aparat Desa, unsur Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Sanggau. Pihak Kejaksaan, diakui Kadek sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melihat proses perhitungan kerugiannya.
“Kami dari Pidsus sedang melakukan pemeriksaan dan sudah masuk ke tahap penyidikan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Sei Alai Tahun anggaran 2018 dan 2019,” ujar Kadek.
Kadek menyebut sudah melakukan ekspos ke pihak Inspektorat, melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sanggau terkait konstruksi fisik bangunan.
“Kemarin kita sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian Negara atau Daerah sebesar Rp 973 juta untuk dua tahun anggaran yakni 2018 dan 2019,” pungkas Kadek.
Kadek mengungkapkan, sebenarnya pada hari Selasa (20/10), pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, namun karena ada yang berhalangan, sehingga pemeriksaan terhadap beberapa saksi terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
” Untuk penentuan tersangka akan ditentukan kemudian,” ungkapnya. (YK/LB)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS