Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10) mempersilahkan masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Setpres RI) |
BorneoTribun | Jakarta - Presiden Joko Widodo mengungkapkan unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, terkait penolakan UU Cipta Kerja terjadi karena beredarnya berita bohong (hoaks) di media sosial. Menurutnya banyak masyarakat yang salah mengerti substansi UU ini sehingga ia mempersilahkan kepada berbagai pihak yang tidak puas dengan UU Cipta kerja, untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Pemerintah berkeyakinan bahwa adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan pekerja. Hal itu disampaikan Presiden @jokowi, Jumat (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor.https://t.co/YOPV8p8boP
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) October 9, 2020
Pemerintah berkeyakinan UU Cipta Kerja ini bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada jutaan pekerja dan keluarga mereka. UU tersebut, kata Jokowi, akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi seperti saat sekarang ini.
“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.
Presiden @jokowi memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10) sore.
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) October 9, 2020
Jadi, apa saja nih fakta-fakta seputar UU Cipta Kerja itu? Simak di sini, yuk! pic.twitter.com/OVRxevRAOJ
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga meluruskan beberapa hal terkait klaster ketenagakerjaan yang salah kaprah di mata masyarakat. Jokowi menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Regional tidak dihapus. Selain itu, ia juga membantah kabar yang beredar bahwa upah minimum akan dihitung per jam.
“Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” katanya.
Terkait adanya penghapusan berbagai macam cuti, Jokowi menegaskan, itu juga tidak benar.
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. hak cuti tetap ada dan dijamin,” paparnya.
Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapushttps://t.co/lux3974sDN
— Sekretariat Negara (@KemensetnegRI) October 9, 2020
Foto: Lukas - Setpres pic.twitter.com/igtJigfnMZ
Mantan Wali Kota Solo ini juga menjamin dalam UU Cipta Kerja ini, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan jaminan sosial tidak akan hilang.
“Ada juga berita mengenai UU Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” jelasnya.
AMDAL Tidak Dihapus
Isu lain yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja ini adalah kabar bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan dihapuskan. Sekali lagi, Jokowi menegaskan, itu tidak benar. AMDAL, menurutnya, akan tetap menjadi persyaratan untuk mendirikan sebuah usaha.
“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” katanya.
UU Cipta Kerja Tidak Berpihak Kepada Pengusaha Besar
UU ini, katanya, mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin mendirikan usaha. Selain itu, pendirian perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan tidak adanya lagi pembatasan modal minimum.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi koperasi di tanah air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis,” paparnya.
Dengan menyederhanakan berbagai macam perizinan investasi dan pendirian usaha ini, Jokowi yakin potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pungutan liar akan berkurang secara signifikan.
Jaminan Kepemilikan Tanah Masyarakat
Keberadaan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja ini, menurut Jokowi, juga sangat baik, karena akan menjamin kepemilikan lahan masyarakat.
“Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma Agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank tanah,” imbuhnya.
UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Perekonomian
Jokowi juga yakin, UU Cipta Kerja bisa membantu Indonesia untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi sehingga kelak bisa menjadi negara dengan predikat middle income trap.
“Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan Ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan,” pungkasnya. (YK/VOA)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS