Tersangka (Tengah). Foto: Humas Polres Sanggau |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian kupon putih atau toto gelap (togel) dengan mengamankan satu tersangka level Bandar.
Tersangka diamankan di warung kopi ati, jalan raya lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Tersangka bernama RS Als S 31Tahun, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 pukul 13. 20 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Raymaond M. Masengi S. IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K. mengungkapkan, kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel HongKong atau Sidney.
Ia mengatakan penangkapan pelaku judi togel online adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dari informasi yang masuk dari warga terdapat penjudi togel online.
"Atas informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya di tangkap satu orang tersangkanya,"
Barang bukti. Foto: Humas Polres Sanggau |
"Satu tersangka kita amankan dari Tindak Pidana Perjudian kupon putih, kasus togel jenis Hongkong atau jenis Sidney. Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, sekira jam 13. 20 WIB, dipimpin oleh Kanit 1 pidum sat Reskrim Polres Sanggau melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS Als S yang sedang melakukan aktivitas perjudian kupon putih atau togel di warung kopi ati, jalan raya lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, kata Kasat Reskrim AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (TIGA) Buah Pen, 1 (SATU) buah kartu ATM Bank BRI, 2 (DUA) lembar rekapan pasangan nomor, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A3S warna merah, 16 (ENAM BELAS) lembar kertas kosong berwarna putih, 1 (SATU) buah tas selempang warna abu-abu merk Adidas, 1 (SATU) buah kotak kecil dengan tulisan teh prenjak untuk menyimpan kupon putih, uang tunai sebesar Rp. 6.517.000,- ( Enam Juta Lima Ratus tujuh belas ribu rupiah ).
Selanjutnya terduga tersangka yang bernama RS Alias S beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka RS modusnya melalui sarana online dengan deposit sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah," pungkas Yafet.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sepuluh Tahun. (YK/LIBER)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS