Polda Kalbar Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan 7 Kg Sabu | Borneotribun.com

Jumat, 23 Oktober 2020

Polda Kalbar Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan 7 Kg Sabu

Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba
Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba. (HMS/LB)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba, Jum’at (23/10/2020), Pagi. Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba berupa  kurang lebih 7.362,49 gram  sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi yang diamankan dari 6 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.


Dalam sambutanya, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan  barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar beserta aparat penegak hukum lain yang ada di Kalbar atas dasar laporan dari masyarakat.


"Pagi ini dari direktorat narkoba akan melaksanakan pemusnahan barang bukti di mana beberapa hari yang lalu, kita, BNNP, Beacukai, bekerja sama menindaklanjuti adanya laporan bahwa akan masuknya sabu-sabu." ujarnya.


Direktur Narkoba juga menyampaikan apresisasi kepada aparat penegak hukum lainnya karena memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,  


"Ini adalah hal yang membanggakan, artinya, kita aparat penegak hukum sama-sama memiliki  komitmen yang sama, yaitu bagaimana menghilangkan, mengungkap, menangkap para pengguna maupun mungkin pemilik modal, terkait peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat." ucap Kombes Pol Yohanes Hernowo.


Sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incenerator,  barang bukti tersebut terlebih dulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BNNP Kalbar dengan menggunakan cairan Markues  untuk menentukan postif  Met/Am, di hadapan para tamu undangan dan para awak media.


Dengan dimusnahkanya barang bukti kurang lebih 7.362,49 gram  sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi, Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 88.634 jiwa dari penggunaan barang haram tersebut. (HMS/Liber)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar