Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.
“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran.
“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya
Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya
Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
(YK/LB/HMS)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS