Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin. (Foto: Istimewa) |
BorneoTribun | Kalbar - Memasuki hari libur cuti bersama, Penjabat Sementara Bupati Sekadau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 426/1928/Disporapar/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 pada kawasan wisata di Kabupaten Sekadau.
Surat Edaran disampaikan kepada seluruh pengelola atau pengurus daya tarik objek wisata, pengurus benda cagar budaya dan para pelaku usaha pariwisata baik restoran, rumah makan, hotel dan penginapan yang ada di Sekadau.
"Tempat wisata dan tempat hiburan yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik seperti menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker dan menjaga jarak," bunyi point pertama dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin tanggal 27 Oktober 2020 tersebut.
Selain itu, tempat wisata harus memastikan tidak ada kerumuman yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak dan mencegah semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tempat wisata juga diminta melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang memasuki tempat wisata hingga 50%.
Diketahui pelaksanaan libur cuti bersama mulai tanggal 28 - 30 Oktober 2020 yang disusul dengan hari sabtu dan minggu. (YK/HMS)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS