BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Memasuki tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten sekadau, KPU Kabupaten Sekadau menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Senin ( 12/10 ).
Alat Peraga Kampanye berupa Baliho, Umbul-umbul dan spanduk diberikan kepada disetiap pasangan calon melalui perwakilan calon bupati kabupaten Sekadau masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Darius Saban, mengatakan KPU sejauh ini sudah melaksanakan beberapa tahapan. Dan saat ini KPU menyalurkan APK dan BK kepada setiap pasangan calon.
" Untuk jadwal kampanye terhitung sejak 26 september sampai 5 Desember 2020 ," Ujarnya.
Terkait Pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19, Ketua KPU menghimbau semua pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.
" Dalam sosialisasi hingga kampanye, setiap paslon wajib mematuhi protokol kesehatan ," Tandasnya usai menyerahkan alat peraga kampanye.
Penulis : Mus Mussin
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS