Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Digugat Seumur hidup | Borneotribun.com

Kamis, 15 Oktober 2020

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Digugat Seumur hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Digugat Seumur hidup
Benny Tjokro / Foto: Ari Saputra


BorneoTribun | Jakarta - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro didakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai Benny terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp. 16 triliun.


“Menuntut dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus untuk memutus: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan pencucian uang,” ujar penuntut umum KMS. Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).


“Dihukum penjara seumur hidup, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata jaksa.


Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.


Benny dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Jaksa mengungkap, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menilai Benny dan Heru terbukti bekerja sama dalam mengontrol saham secara tidak wajar.


"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," jelas jaksa.


Dalam kasus ini, jaksa mengatakan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan pejabat Jiwasraya.


"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.


Selain itu, jaksa menilai Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai Benny dan Heru menyembunyikan asetnya dengan membeli aset.


Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.


“Oleh karena itu, kami berpendapat obyek penempatan, pemindahan, pemindahtanganan, pengeluaran, pembayaran, pemberian, titipan, pengambilan ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar mata uang atau surat berharga atau lainnya sudah terbukti,” kata jaksa.


Karenanya, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar