BorneoTribun - Seorang hakim di Singapura mengatakan, Jumat (23/10), bahwa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang dibebaskan dari tuduhan mencuri barang-barang majikannya, telah memenangkan upaya agar dua jaksa yang menangani kasusnya diselidiki.
Dilansir dari kantor berita AFP, skandal yang melibatkan pebisnis Liew Mun Leong dan Parti Liyani memicu kemarahan besar di negara itu dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengadilan menangani salah seorang pebisnis ternama dibandingkan seorang pekerja domestik berpendapatan rendah. Liew berhenti dari pekerjaannya sebagai kepala operator bandara Singapura bulan lalu.
Keluarga Liew memecat Parti pada 2016. Perempuan itu dituduh mencuri barang-barang milik mereka, termasuk jam tangan, pakaian dan sebuah pemutar DVD.
Parti tadinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara lebih dari dua tahun, tapi kemudian naik banding dan dibebaskan. Seorang hakim mempertanyakan tentang bagaimana kasus itu ditangani.
Parti mengajukan keluhan terhadap dua jaksa yang terlibat dalam kasusnya pada Juni. Dia menuduh kedua hakim menutupi fakta-fakta dan mengisyaratkan ia telah berbohong mengenai bagaimana ia memiliki pemutar DVD tersebut.
Hakim Ketua Sundaresh Menon mengizinkan agar penyelidikan atas kedua jaksa itu diteruskan. Ia mengatakan puas karena ada cukup bukti "tindakan mereka mungkin mengisyaratkan kurangnya kejujuran."
"Ini mungkin telah menyebabkan pemohon diperiksa secara kurang adil, dan pemohon dan pengadilan disesatkan."
Hakim yang membatalkan putusan awal Parti mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga menyeret Parti ke pengadilan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka karena memerintahkannya untuk membersihkan rumah dan kantor putera Liew, hal ilegal berdasarkan undang-undang setempat.
Ada sekitar 260 ribu pekerja domestik di Singapura. Kebanyakan berasal dari negara-negara yang lebih miskin seperti Indonesia dan mendapat upah jauh di bawah warga Singapura pada umumnya. (VOA)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS