Dirjen Kemenkes RI Akan Laksanakan Imunisasi Covid-19, Hendry Alpius : Sekadau Siap, Tunggu Juknis | Borneotribun.com

Rabu, 21 Oktober 2020

Dirjen Kemenkes RI Akan Laksanakan Imunisasi Covid-19, Hendry Alpius : Sekadau Siap, Tunggu Juknis


Hendry Alpius, Kadinkes PP dan PA Kabupaten Sekadau ( RH/BT )

Borneotribun I Sekadau, Kalbar - Dirjen kementerian kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI terbitkan surat edaran nomor : SR.02.06/11/ 10950/2020 pada 11 Oktober 2020 tentang pemberitahuan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan jajaran seluruh indonesia.
 
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (COVIO-19) sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi. 

Kasus konfirmasi pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan pertama kali pada awal Maret 2020 dan hanya dalam waktu satu bulan seluruh provinsi telah melaporkan kejadian kasus COVID-19 di wilayahnya masing-masing. 

Menurut Dirjen Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto, Untuk memutus rantai penu/aran COVID-19, selain melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, juga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan imunitas masyarakat melalui kegiatan pemberian imunisasi. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan 
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini kami beritahukan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 secara bertahap mulai November 2020. Imunisasi COVID-19 diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun yang terdiri dari: 

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan; 
2. Kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan 
kebijakan operasional imunisasi COVlD-19, yaitu: 
a. Petugas pelayanan publik yaitu petugas yang berhadapan langsung dengan 
masyarkat, misalnya TNI, POLR1, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, 
petugas pelabuhan, pernadarn kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas 
di lapangan, dsb. 
b. Kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan 
kelompok usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian dan 
pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan 
padat penduduk.
c. Kontak erat COVID-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus 
probable atau konfirmasi COVID-19, dan 
d. Administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik. 

" Mohan Saudara beserta jajaran dapat segera melakukan upaya persiapan dengan sebaik-baiknya, antara lain pendataan sasaran sesuai dengan kriteria tersebut di atas, penyiapan logistik imunisasl dan penyiapan lainnya. Kami juga melampirkan estimasi data sasaran per provinsi, mohan dapat dicermati dan 
divalidasi ," Pinta Yurianto. 

Menanggapi edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan PP dan PA kabupaten sekadau yang juga selaku Juru bicara Gugus tugas penanganan Covid-19, Hendry Alpius mengatakan kabupaten sekadau sudah siap sesuai instruksi dalam edaran tersebut.

" Pada intinya, kita sudah siap melaksanakan. Tinggal menunggu juknis pelaksanaan dan barang/distribusi vaksin dari pusat ," Ujar Hendry kepada borneotribun.com, Rabu ( 21/10/20) siang.

Penulis : R. Hermanto
Editor    : Redaksi




*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar