AS Ajak Indonesia Perkuat Penegakan HAM | Borneotribun.com

Kamis, 29 Oktober 2020

AS Ajak Indonesia Perkuat Penegakan HAM

AS Ajak Indonesia Perkuat Penegakan HAM
Amerika mengajak Indonesia kembali memperkuat penegakan HAM, dalam diskusi menjelang kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, di Jakarta, 28 Oktober 2020. (Foto courtesy : GP Ansor)


BorneoTribun | Jakarta - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui Komisi Hak yang Tidak Bisa Dicabut (Commission on Unalienable Rights atau CUR) mengajak Indonesia untuk memperkuat penegakan HAM.


Ketua CUR Departemen Luar Negeri AS, Mary Ann Glendon mengatakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dilakukan hanya oleh satu negara. Karena itu, ia menyerukan kepada semua negara untuk bekerja sama dalam penegakan HAM.


Mary menuturkan lembaganya juga telah mengeluarkan laporan yang dapat dipelajari oleh sejumlah negara yang memiliki perhatian terhadap HAM.


"Dibutuhkan banyak negara yang bisa bekerja bersama-sama dan upaya yang kuat dari negara-negara tersebut," jelas Mary Ann dalam seminar internasional di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ketua Komisi Hak yang Tidak Bisa Dicabut (CUR) Kemenlu Amerika, Mary Ann Glendon saat menjadi pembicara dalam seminar internasional di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Foto: Sasmito


Mary menambahkan negara-negara perlu melihat masa lalu dan tantangan HAM saat ini untuk dapat memperkuat penegakan HAM. Sebab, kata dia, masih ditemukan sejumlah negara yang masih menggerus HAM dan mengutamakan keamanan nasional dibandingkan HAM.


"Tujuh puluh lima tahun dari sekarang, saya ingin membayangkan di mana orang-orang yang belum lahir akan melihat apa yang sudah kita lakukan. Sebuah cerita akan peninggalan, dan kita akan bertanya pada diri sendiri apakah kita berhasil memperkuat atau tidak," tambah Mary.


CUR dibentuk Menteri Luar Negeri Amerika Michael R.Pompeo pada 8 Juli 2019. Komisi ini terdiri dari akademisi, filsuf, dan aktivis.


Komisi ini ditugaskan untuk memberikan nasehat kepada pemerintah AS tentang HAM yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Amerika dan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM tahun 1948.


Komisi ini telah merilis laporan akhir kepada publik pada 26 Agustus 2020 lalu. Laporan tersebut merupakan dokumen konsensus yang ditandatangani dan disetujui dengan suara bulat oleh 11 komisaris. Laporan ini juga telah diterjemahkan ke dalam tujuh bahasa.


Adapun isi laporan tersebut antara lain terkait tradisi HAM di Amerika, komitmen Amerika terhadap prinsip-prinsip HAM internasional, dan Hak Asasi Manusia dalam kebijakan luar negeri Amerika.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Sasmito


Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan wacana tentang hak yang tidak dapat dicabut tersebut menarik untuk dikembangkan di Indonesia. Semisal hak untuk hidup dan berkeyakinan. Salah satunya yaitu dengan melakukan kampanye tentang hak tersebut di Indonesia.


"Tentu kita akan mengkampanyekan, bahwa hak dasar ini tidak boleh diganggu dan harus dihormati. Jadi kampanye ini yang paling mudah kita lakukan," jelas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (28/10/2020).


Yaqut menambahkan gagasan tentang hak yang tidak dapat dicabut juga sejalan dengan ajaran Islam dan konstitusi Indonesia. Selain itu, kata dia, lembaganya mendorong agar umat Islam dapat mengambil peran dalam mengatasi persoalan kemanusiaan di tingkat internasional. Apalagi, sejumlah masyarakat internasional mempersepsikan Islam dengan tindakan kekerasan.


"Orang lebih banyak melihat Islam yang melakukan teror dan kekerasan. Padahal ada nilai-nilai Islam yang lebih dominan dan tidak tergali misalkan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan," tambah Yaqut.

Abdul Mu’ti dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)


Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan konstitusi Indonesia telah memberi jaminan terhadap hak-hak dasar warga atau hak yang tidak dapat dicabut. Menurutnya, nilai-nilai konstitusi tersebut juga relevan dengan nilai-nilai universal.


"Ketika banyak negara dan masyarakat dunia mengapresiasi Pancasila dan ingin mereka punya semacam Pancasila di negaranya. Kenapa justru yang di Indonesia mempermasalahkan Pancasila sebagai dasar negara," jelasnya.


Mufti mendorong masyarakat Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila (konstitusi Indonesia) untuk mencapai kesejahteraan nasional dan perdamaian di dunia. (VOA)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar