Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Dirungkus Polisi. (Foto: Istimewa) |
BorneoTribun | Medan, Sumut - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seseorang laki- laki yang disangka sudah memperkosa remaja perempuan berinisial JS( 16), warga Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa( 22/ 09/ 2020) silam sekitar jam 11. 00 Wib.
Baca juga:
- Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
- Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel
- Komnas Perempuan Minta Kasus Oknum Satlantas Pontianak di Kalbar Transparan
Laki- laki tersebut berinisial AAL( 30), tinggal di Jalur Patumbak- Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
AAL melaksanakan aksi bejatnya dikala dia tiba ke rumah korban JS yang terletak di Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Memandang korban yang notabene adik iparnya lagi tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang, dikala seperti itu pelaku langsung melaksanakan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.
Sehabis puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengecam korban buat tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.
setelah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget serta membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.
Bersumber pada laporan itu, kepolisian melaksanakan penyelidikan, serta mengecek beberapa saksi, serta kesimpulannya sukses menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SIK saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan, "Pelaku telah diamankan pihak polsek patumbak, sementara, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif" terangnya.
“Awalnya kami mendapat pengaduan dari korban dan keluarganya pada (29/9/2020). Setelah itu kami terima penjelasan dan keterangan korban. Selanjutnya kami lakukan investigasi,” ujarnya.
Setelah beberapa hari melaksanakan penyelidikan, kepolisian memperoleh data kalau pelaku lagi posisi dikediamannya. Berikutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.
"Pelaku kami amankan Senin( 11/ 10/ 2020) kurang lebih jam 12. 00 Wib. Ia kami amankan sedang berdiri di depan rumahnya," beber Iptu Philips.
"Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (red)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS