sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. (Foto: HMS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020 dari dana DAK merupakan upaya pemerintah daerah Sekadau dalam penanganan permasalahan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan dan kecukupan ruang dapat ditekan bahkan dihapus, sehingga di desa Sungai Ayak 2 tidak ada rumah kategori tidak layak huni.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius saat menghadiri kegiatan sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (17/9/2020).
Aloysius menjelaskan, acara tersebut merupakan sosialisasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) tahun 2020 (dana DAK).
“Kegiatan ini khusus untuk peningkatan kualitas rumah hunian di kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Sekadau nomor 663/370/PERKIMTAN-3/2019 yang merupakan penetapan kawasan kumuh perkotaan di wilayah Kabupaten Sekadau.” Tutur Aloysius.
Sementara, kata Aloysius, Ada 3 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh di Kabupaten Sekadau yakni, 1. Kawasan Sekadau Hilir: desa Mungguk dan desa Sungai Ringin, 2. Kawasan Nanga Taman: Desa Nanga Taman dan Desa Mentukak, dan 3. Kawasan Sungai Ayak 2: Desa Sungai Ayak 2.
Baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan ditingkat RT dan RW, perlu suatu upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan rumah hunian di kawasan kumuh maupun deliniasinya.
Aloysius menambahkan, program BSPS ada 3 tahap khusus untuk Sungai Ayak, tahap satu 25 unit tahap dua 45 unit dan tahap tiga 30 unit.
"Sebelumnya, 25 unit penerima bantuan sudah selesai 100 persen," ungkap Aloysius. (Red)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS