Gubenur Kalbar Sutarmidji mengukuhkan Pjs Bupati di daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. (Foto: HMS/HRT) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Gubenur Kalbar Sutarmidji mengukuhkan Pjs Bupati di daerah yang akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kalbar, Indonesia, Sabtu (26/9/2020).
Pelantikan itu berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pejabat yang dilantik yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (setda) Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Sri Jumiadatin, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau.
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikutura, Ir Florentinus Anum, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Melawi.
Selain empat Kabupaten diatas, ada 3 kabupaten lainnya akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang belum ditentukan Penjabat Sementara (Pjs) yakni, Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Kapuas Hulu.
Sementara, dikutip Pontianak Tribunnews, Minggu (27/9/2020), Pengamat kebijakan public Kalimantan Barat Dr. Erdi, M.Si, mengucapkan selamat atas pengukuhan tersebuut.
"Kita masih menanti tiga Pjs Bupati lagi dan saya yakin, Pak Gubernur Sutarmidji akan melakukan pemilihan kepada tiga orang berikutnya untuk dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Kapuas Hulu dan Ketapang; setelah mendapat ijin dari Mendagri,"tutur Erdi.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura itu menerangkan, esensi dari penunjukan Pjs Bupati adalah amanah UU No. 10 tahun 2016; khususnya pasal 71 yang kemudian diperjelas dan diperinci melalui SE Mendagri No 273/497/SJ yang salah satu poinnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Pengukuhan Pjs Bupati secara tegas adalah untuk mengisi kekosongan sementara pemerintahan.
Oleh karena itu, ia menjelaskan Pjs Bupati tidak diperkenankan mengganti atau melakukan mutasi pejabat structural dan pejabat fungsional.
"Sehingga Pjs membiarkan kondisi itu seperti sebelum ditinggalkan oleh Bupati yang ikut kembali dalam pilkada serentak. Penggantian pejabat structural di masa Pjs Bupati hanya boleh dilakukan ketika pejabat structural berhalangan tetap,"jelasnya.
Lebih jauh, Erdi mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati adalah untuk memastikan layanan public di daerah selama masa pilkada berlangsung normal dan baik.
"Dan di masa Pilkada ini, Pjs mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan Pilkada di daerahnya berlangsung jujur dan adil dengan menjaga atau mengendalikan ASN tetap netral dan hanya fokus pada pelayanan public,"terang Erdi.
Kemudian, selama melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati, tupoksinya Pjs sama dengan Bupati definitive.
"Tugas yang dimaksud antara lain adalah (1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; (2) mengajukan rancangan perda; (3) menetapkan perda yang telah disetujui DPRD; (4) Menyusun RAPD; (5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; (6) mewakili daerah; dan (7) melaksanakan tugas lain sesuai perundangan yang berlaku,"tutup Erdi. (yk/er)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS