sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi-organisi di Sekadau.(Foto: BT/MS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi-organisi yang ada di wilayah kabupaten Sekadau, di aula Hotel Multi Sekadau, Kamis (03/09/2020). Hal ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih,
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tentang Pilkada, sosialisasi tersebut juga untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
"PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Saban.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Drianus Saban menyampaikan, akan ada beberapa aturan yang akan di terapkan di setiap TPS tentang protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.
"Semuanya nanti akan ada petugas yanng mengarahkan," ujar Saban.
Lanjut kata Saban, bagi pemilih yang tidak dapat masuk ke TPS akibat Suhu tubuh yang tinggi maka akan kita alihkan ke bilik kusus diluar TPS.
Sosialisasi tersebut juga tidak lupa dihadiri perwakilan Kapolres Sekadau, Komisioner KPU Sekadau, Anggota Bawaslu. (yk/mussin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS