Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19. (Foto: RLS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Distuasi bencana non alam covid-19, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan baik penyelenggara maupun peserta pemilu di pilkada tahun 2020.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, di Pilkada ini stuasi kita ditengah Pandemi Covid-19, harus ada kesepakatan dalam mematuhi protokol kesehatan yang diutamakan sehingga menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada ini.
Menurutnya, sosialisasi ini guna menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).
“Menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.” Kata Saban saat di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19 di aula Hotel Multi, Jumat siang (18/9/2020).
"Nah, saat ini kita di Kalbar angka grafik perkembangan Covid-19 di gugus tugas semakin meningkat. Sekadau memang masih zona hijau. Tapi kita tetap membuat komitmen memanuhi protokol kesehatan,"ungkap Saban.
Ia menambahkan, untuk tahapan pilkada pada tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon. Tanggal 24 September cabut undi dilanjutkan tanggal 26 September dimulai kampanye.
"Maka hal ini yang perlu diperhatikan untuk memenuhi protokol kesehatan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan 9 Desember," tegas Saban.
Hadir dalam sosialisasi para Komisioner KPU, Bawaslu, Forkopimda, pimpinan partai, tim dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gugus Tugas dan undangan lainnya.(YK/RILIS)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS