DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna | Borneotribun.com

Sabtu, 26 September 2020

DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna

Anggota Hadir 18 Orang, DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020. (Foto:PB)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020  usulan Bupati  urung digelar .


Penundaan rapat dilakukan tiga kali  karena jumlah  anggota DPRD tidak kuorum, paripurna sebelumnya tercatat  pukul 10:30 Wib.


"Namun hingga pukul 15:30  kehadiran  anggota DPRD, sesuai ketentuan tatib DPRD pasal 148 ayat 2 (b)  setidaknya 2/3 anggota   dari 29 anggota DPRD harus hadir, hadir saat ini ada 18 orang   seharusnya 20 orang ” kata Ketua DPRD Sekadau  Radius Efendi pada Jum’at (25/9/2020) disela paripurna.


Ketidak hadiran sebagian anggota DPRD mengakibatkan rapat tidak kuorum dan Pendapat Akhir fraksi- fraksi akan dijadwal ulang.


Ketidak hadiran anggota DPRD lainnya disampaikan Radius Efendi mungkin ada kegiatan diluar , ketidak hadiran anggota DPRD lainnya merupakan hak politik masing – masing fraksi, agenda berikutnya  DPRD akan melakukan rapat  badan musyawarah  dengan anggota DPRD.


"Dalam rapat badan musyawarah   , jadwal paripurna berikut akan ditentukan  dan tidak ada masalah  , karena pengesahan Raperda APBD P tanggal 30/9  paling lambat," sambungnya.


Terkait ketidak hadiran beberapa anggota DPRD Sekadau dalam paripurna , telah dicoba konfirmasi ke ruang fraksi masing – masing , namun tidak ada staff di tempat. [yk/pb]

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar