Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2020. (Foto:PB) |
BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2020 usulan Bupati urung digelar .
Penundaan rapat dilakukan tiga kali karena jumlah anggota DPRD tidak kuorum, paripurna sebelumnya tercatat pukul 10:30 Wib.
"Namun hingga pukul 15:30 kehadiran anggota DPRD, sesuai ketentuan tatib DPRD pasal 148 ayat 2 (b) setidaknya 2/3 anggota dari 29 anggota DPRD harus hadir, hadir saat ini ada 18 orang seharusnya 20 orang ” kata Ketua DPRD Sekadau Radius Efendi pada Jum’at (25/9/2020) disela paripurna.
Ketidak hadiran sebagian anggota DPRD mengakibatkan rapat tidak kuorum dan Pendapat Akhir fraksi- fraksi akan dijadwal ulang.
Ketidak hadiran anggota DPRD lainnya disampaikan Radius Efendi mungkin ada kegiatan diluar , ketidak hadiran anggota DPRD lainnya merupakan hak politik masing – masing fraksi, agenda berikutnya DPRD akan melakukan rapat badan musyawarah dengan anggota DPRD.
"Dalam rapat badan musyawarah , jadwal paripurna berikut akan ditentukan dan tidak ada masalah , karena pengesahan Raperda APBD P tanggal 30/9 paling lambat," sambungnya.
Terkait ketidak hadiran beberapa anggota DPRD Sekadau dalam paripurna , telah dicoba konfirmasi ke ruang fraksi masing – masing , namun tidak ada staff di tempat. [yk/pb]
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS