Disogok dengan Uang, Anak Dibawah Umur Dicabul 4 Kali | Borneotribun.com

Rabu, 16 September 2020

Disogok dengan Uang, Anak Dibawah Umur Dicabul 4 Kali

Ilustrasi.


KUBU RAYA | BORNEOTRIBUN -- Dengan cara membujuk korban dengan sogokan uang hingga ancaman, seorang anak dibawah umur jadi korban pencabulan dari pria bejat sebanyak 4 kali. Pelaku berinisial TA (42) ditangkap di sebuah gudang di Jalan Selat Panjang, Sungai Malaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/9/2020).


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Charles, mengatakan perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Mei hingga Agustus 2020. 


Sebelum beraksi, TA membujuk korban dengan sogokan uang, hingga mengancam bila tidak dituruti.


"Untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang dan korban diancam menggunakan pisau," kata Charles.


Ia menambahkan, selama bulan Juli hingga bulan September 2020, Polres Kubu Raya telah menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan dari 30 kasus tersebut, 18 kasus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara kasus lainnya masih dalam proses.


"Jumlah kasus pencabulan yang di tangani oleh Polres Kubu Raya ada 30 kasus, dan sebanyak 18 kasus sudah P21," ujar Charles.


Lebih lanjut, kata dia, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju korban, celana dalam korban dan kasur.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Charles. (red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar