BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Sanggau membagikan masker dan stiker himbaun sebanyak 200 buah di Dermaga Angkutan Sungai ( Dermaga Meliau) dan Terminal Bis Sanggau, Rabu ( 9/9/20).
Pembagian masker dan stiker himbauan tersebut dipimipin langsung oleh Kadis Kominfo Sanggau Joni Irwanto yang didampingi Sekdis Kominfo Ade Wawan dan tim lainnya yang di Back Up oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Stiker himbauan tersebut berisikan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2020, akan ada sanksi bagi yang tidak pakai masker di tempat umum. Adapun sanksi yang akan diberlakukan diantaranya berupa teguran lisan dan teguran tertulis, Kerja sosial selama 15 menit membersihkan sarana fasilitas umum, dan dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.
Himbauan diatas berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor : 47 Tahun 2020 dengan tujuan agar kita semua patuh terhadap Protokol Kesehatan dan terhindar pula dari penyakit Covid-19.
Tujuan dibagikan masker dan stiker himbauan tersebut bukan karena ingin menghukum orang-orang yang tidak menggunakan masker tetapi membiasakan kita untuk peduli menggunakan masker, oleh karena itu bagi yang tidak peduli kita ingatkan bahwa sudah ada sanksi sosial.
"Nah, ini dalam rangka menjaga diri kita dan lingkungan kita semua, sehingga jangan sampai kita menjadi titik masuknya penyakit Covid-19 tersebut," Ungkap Kadis Kominfo, Joni Irwanto.
Kadis Kominfo berpesan supaya himbauan tersebut untuk dapat disampaikan baik secara lisan maupun melalui stiker.
Penulis : Agustinus Andi
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS