Pelaku. (Foto: Rilis) |
BorneoTribun | Makasar, Sulsel - Dicekoki Miras sampai mabuk, Diduga seorang Perempuan berinisial EA disetubuhi Pria-Pria nafsu di salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, Sulsel.
Tujuh orang tersangka telah diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu malam (20/09/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Keterangan yang dihimpun awak media, bahwa penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban, EA ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).
"Sebanyak 7 (tujuh) tersangka diduga pelaku yakni, seorang perempuan berinisial SW (21) dan enam orang pria berinisial MIS (23), UFH (21), AF (22), MF (26), MNA (20), MIB(25) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu." terang Ipda Fahrul.
Ipda Fahrul menceritakan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban EA pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki AF.
Tak lama kemudian AF mengajak korban bertemu temannya lelaki MIS yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.
Selanjutnya AF bersama EA bertemu dengan MIS yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yang lain.
Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian MF menawarkan minuman dan EA menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.
Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EA ke Polsek Panakukkang.
Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salahsatu Hotel nomor kamar 101 Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.
Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus MIB dan MNA.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap MF yang sedang berada di rumah mertuanya.
Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan AF.
Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.
Sementara tersangka lainnya, MIS, UFH, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.
Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan SW mengaku bersama korban datang ke kamar 101 dalam keadaan mabuk.
Setelah beberapa jam kemudian, SW bersama MF mendapati AF berada di kamar bersama korban.
Sementara UFH mengakui tidur bersama MIS dan MNA di kamar 103. Sedangkan MIS membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke hotel namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.
Tersangka MIB membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotel untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan SW selama kurang lebih 40 menit.
Selanjutnya tersangka AF kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit.
Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.
Tersangka AF membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW.
Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.
Tersangka MNA saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Korban perempuan EA saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan 6 orang pria di dalam kamar 101 salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.
Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasabg baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotel dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/AT/JW)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS