Bupati Sekadau Rupinus,SH.M.Si. |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelarkan rapat dengan kepala SKPD bersama Anggota DPRD Kabupaten Sekadau di ruang Serba Guna Kantor Bupati Sekadau, Senin (10/8/2020).
Rapat tersebut membahas terkait berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) pecahan dari HGB induk nomor 158,159 dan 160 serta nomor 252 di komplek terminal Lawang Kuari.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Paulus Subarno mengatakan, mendukung surat keputusan (SK) Bupati memperpanjang HGB tersebut.
"Mengapa sangat perlu, karna ini mendukung perekonomian masyarakat, karna di komplek Terminal Lawang Kuari tersebut merupakan sumber perdagangan dan tempat usaha. Selain itu, juga tempat pelayanan kesehatan (Klinik Bintang Timur)," kata Subarno.
Subarno mengatakan, untuk proses perpanjangan HGB tersebut, itu nanti ada tim tehnisnya pemerintah daerah Kabupaten Sekadau.
Sementara, dihubungi via Whatsapp, Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, hasil rapat terkait perpanjangan HGB diatas HPL di lokasi terminal Lawang Kuari, bahwa dapat diadakan perpanjangan paling lama 20 tahun dengan pertimbangan aset pemerintah daerah untuk dapat di manfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dengan syarat kewajiban pemegang HGB diatas HPL memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita memberi kesempatan kepada mereka untuk memperpanjang HGB-nya. Kita tahu bahwa pemegang HGB pada umumnya adalah pelaku usaha, toko, warung dan sebagainya," kata Bupati Sekadau, Rupinus.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS