BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau yang saat ini dipimpin oleh Bupati Rupinus, SH, M.Si dan Wakil Bupati Aloysius, SH, M.Si hari ini Rabu 28 Juli 2020 menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Lindung.
Hal ini disampaikan Bupati Sekadau pada saat sidang pertimbangan landreform Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau tahun 2020 bersama BPN Kabupaten Sekadau di aula lantai dua aula kantor Bupati Sekadau, Rabu 28 Juli 2020.
“Kita dapat kabar gembira, tanggal 16 juni 2020 saya teriak-teriak saya bilang, pak Sigit kepala BPN waktu itu hadir, kalau belum ada SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengenai pembebasan kawasan yang 700 lebih ha itu, kita jangan bersidang dulu, maka apa saya sampaikan waktu itu, disampaikan atau diusahakan oleh dinas terkait, dari pihak BPN, dari Pemda, Asisten 1 dan dinas perkimtan juga supaya SK ini cepat keluar, dan pada hari ini saya sudah menerima SK_nya ".ujar Bupati.
Keputusan menteri lingkungan hidup ini adalah menindaklanjuti usulan dari pemerintah daerah kabupaten sekadau beberapa tahun lalu dan dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019 yang lalu dimana ada penyerahan SK dari presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di tugu digulis untan pontianak.
Lanjut Bupati Rupinus untuk desa desa yang sudah disebutkan tadi di kabupaten sekadau nanti dalam waktu dekat pada bulan agustus kepada kepala desa dari yang bersangkutan akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari presiden republik Indonesia Bapak Joko Widodo secara vicon.
“Jadi menurut informasi, di provinsi Kalimantan barat hanya sekadau satu-satunya kabupaten yang mendapat SK ini. Semoga dengan SK ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat ". Papar Bupati.
Selanjutnya, pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau untuk tindak lanjut program redistribusi untuk sertifikat tanah tahun 2020 di kabupaten sekadau.
“ tahun 2021, kita akan memprioritaskan sertifikat untuk kawasan yang luasnya mencapai 6900 Ha itu ". Tegas Bupati.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sk pelepasan kawasan dari Menteri LHK, sehingga dengan dilepaskannya menjadi kawasan hutan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu.
" nanti akan dibuat sertifikat secara gratis atas nama yang bersangkutan supaya ada hak, ada bukti hukum bahwa masyarakat memiliki tanah itu secara sah menurut hukum ". Terang Bupati Rupinus.
Berikut data kawasan yang akan mendapatkan sertifikat gratis dari BPN sesuai SK kementerian LHK :
1. Gunung Naming-Lubuk Lintang-Gunung Burung,
2. Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatasan Gunung Tinjil,
3. Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil-Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, Sungai Mengkiang, Seluas 69.011.962 M2 Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Proyek Feforma Agrarian,
4. Kelompok Masyarakat Desa Menawai Tekam, Desa Merbang, Desa Semadu, Desa Mengaret, Desa Sebetung, Desa Sungai Antu Hulu, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung, Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras yang terletak di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.
Penulis : Humas Pemkab
Editor : R. Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS