BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Keberadaan sejumlah kuari milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dipertanyakan. Seperti yang diungkapkan ketua komisi II DPRD Yodi Setiawan pada selasa ( 21/7/2020 ) saat diwawancarai awak media di teras DPRD kabupaten Sekadau.
Menurutnya, sejumlah perizinan atau izin usaha galian tipe C (pasir dan batu) di Sekadau yang panjang dan seakan tak ada kepastian.
Sejumlah PT-PT sawit dan pengusaha yang ada di kabupaten Sekadau sudah mengajukan persyaratan sampai kini belum mendapatkan kepastian izin untuk galian C yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).
" Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan material di eks galian c sebagai dongkrak penambahan pendapatan daerah. Terkait tindakan atau sanksi ". Kata politikus Gerindra Yodi.
Penulis : Mus / Tim
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS