BORNEOTRIBUN I TAYAN HILIR, SANGGAU - Sempat dihukum beberapa tahun, karena kasus yang sama. Tak membuat Yn alias Kyn (46) warga jalan trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau bertobat.
Buktinya, kembali kedapatan menjual barang laknat jenis shabu-shabu, oleh tim Polsek Tayan Hilir, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.10 Wib.
Tak pelak, akibat ulahnya ini, Kyn kembali menjadi penghuni hotel prodeo (gratis) Polsek Tayan Hilir.
Saat digrebek, dari tangan tersangka yang merupakan residivis ini, petugas mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH menuturkan penangkapan terhadap Kyn tersebut bermula, pada Kamis (02/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi.Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu AW menyatakan di rumah tersangka menurut informasi sering transaksi narkotika jenis shabu.
Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melàporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir IPTU SAGI, SH. Dan Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian.
Lantas, Kanit Reskrim dan anggotanya, Kanit Bimas Bripka Erwin dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, sekira pukul 00.10 Wib, Jumat (3/7/2020) saat melakukan penyelidikan di sekitar rumah Kyn. Dan melihat ada seseorang yang akan menemui tersangka.
Tak mau kecolongan, kemudian dilaksanakan penyergapan dan penangkapan terhadap Kyn. Namun, melihat petugas Kyn berusaha kabur melalui pintu belakang, untuk lari ke hutan.
Setelah dilaksanakan pengejaran oleh anggota. Dan ditemukan tersangka sedang sembunyi (betapok, red) pada pepohonan di hutan belakang rumahnya. Dan tersangka Kyn pun digelandang ke Mapolsek Tayan.
" Sempat kabur ke belakang rumahnya tersangka ini. Dikejar petugas dan ditemukan. Hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu-sabu disaku celana tersangka ". Jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan diakui tersangka barang itu miliknya.
"Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke rumahnya. Dan saat itu ada warga yg menyaksikan kala penangkapan terhadap tersangka tersebut ". timpalnya.
Tersangka langsung digelandang ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka diamankan dengan sesuai Laporan Polisi oleh anggota Polsek Tayan Hilir dengan Nomor : LP.A / / VII / 2020/ Res. 4.2 / Kalbar / Res Sanggau / Reskrim / Sek Tayan Hilir, tanggal 03 Juli 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing,
3 paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu serta :
-2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih.
-1 set alat bong yang terbuat dari bahan plastik.
-1 set alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi
-1 Handphon merk NOKIA type 225 Dual Sim warna Putih RM -1011, IME 353666/06/092660/8, IME2 3535666/06/092661/6
-1 buah timbangan Digital merk UNIWEIGH.
-1 buah gunting.
-2 buah korek api.
-1 lembar almuniumfoil.
-1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk klip plastik.
-1 buah alat pemecah narkotika jenis shabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000.
Sumber : Rilis / Liber
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS