Edukasi Hukum Perlindungan Anak, OSIS SMP N 2 Bantaeng Gandeng LBH Butta Toa | Borneotribun.com

Senin, 20 Juli 2020

Edukasi Hukum Perlindungan Anak, OSIS SMP N 2 Bantaeng Gandeng LBH Butta Toa



BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Bertemakan Perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak implementasi dari UU No. 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pengurus Organisasi siswa intra sekolah ( OSIS ) SMPN 2 Bantaeng gandeng Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta toa Bantaeng melakukan penyuluhan hukum dan penyuluhan kesehatan di Aula SMPN 2 Bantaeng Jalan Kenanga Borkal. Kamis, 16/7/20 lalu.

Ketua OSIS SMP Negeri 2 Bantaeng, Muh. Fathurrahman Sultan Rivai mengatakan, kegiatan ini dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi baik itu kekerasan secara fisik dan psikis. Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pembagian masker gratis guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantaeng khususnya kepada siswa dan siswa di SMPN 2 Bantaeng.

" Ini salah satu program kerja (Proker) kami di pengurus OSIS SMP 2 Bantaeng dan Alhamdulillah terlaksana berkat kerjasama dengan kakak-kakak di LBH. Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan waktunya ". Ucap Fartur sapaan Siswa kelas 3 SMPN. 2 Bantaeng kepada awak media ini. Jumat, 17/7/20.

Sementara itu, Suardi. SH selaku ketua Umum LBH. Butta Toa Bantaeng dalam penyampaiannya tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman tentang Undang-Undang perlindungan anak kepada guru, Orang tua siswa dan siswa guna membentuk kareakter anak sejak dini, baik itu dilingkungan sekalah maupun dilingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim advokat LBH Butta Toa Bantaeng, Kepala bidang  SMP Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bantaeng dan para orang tua siswa.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar