BORNEOTRIBUN I SINTANG - Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dikabupaten Sintang Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 Bertempat Digedung Serba Guna Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang. Selasa, 16/6/20.
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menjabarkan tujuan diadakannya sosialisasi peraturan bupati yang mengakomodir seluruh lapisan masyarakat.
" Perbup ini dibuat untuk menyelamatkan masyarakat, terutama para petani. Jangan sampai kedepannya terjerat kasus pidana terkait tata cara berladang ". Ujarnya.
Turut hadir dalam Kegiatan Ini Camat Sungai Tebelian yang Diwakili Oleh Sekcam Sungai Tebelian, Karjito, S.Sos.,M.Ap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, Forkopimcam, Perwakilan Kapolsek, Perwakilan Danramil, Pimpinan OPD, Para Kades Sungai Tebelian, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat.
Penulis : Ucok / Tim
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS