BORNEOTRIBUN I PONTIANAK - Pemprov kalbar melalui Sekda Kalbar, A.L Leysandri samapaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dari Inspektorat dan BPKP dalam rangka tata kelola pemerintahan.
Membuka Rapat Sosialisasi Manajemen Resiko Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, mengatakan dalam pengelolaan pemerintahan ini tentu pernah mengalami pasang surut dalam meningkatkan akreditas level dan sekarang sudah masuk level 3 dan patut di syukuri hampir seluruh kabupaten/kota masuk kedalam level 3 hal itu berkat bimbingan dari jajaran BPKP yang selalu memberikan pendampingan supaya tata kelola Pemerintahan ini berjalan baik sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar.
Kemudian Pemerintah Provinsi harus bergerak maju dalam tata kelola pemerintahan sehingga organisasi bisa tercapai lebih baik, dengan mengikuti perkembangan-perkembangan aturan di pemerintahan, oleh karena itu dengan capaian otoritas SPIP yang level 3 ini tentunya memacu bergerak maju supaya ruang-ruang yang menjadi aturan positif itu tidak diabaikan. Tentunya harus menjadi bagian komitmen bersama disemua level pimpinan dan jajaran kita semua, sehingga setiap organisasi yang ingin di capai bisa kita lakukan.
Dikatakannya, setiap organisasi banyak resikonya, yang terjadi karena pemahaman aturan yang tidak maksimal sehingga dapat terjadi penyalahan wewenang, korupsi, dan dapat menimbulkan akibat dari pendapatan menjadi berkurang, capaian untuk pembangunan juga menjadi mandek, dan ini menjadi tantangan kita.
Oleh karena itu manajemen resiko harus kita dilakukan untuk mengantisipasi segala persoalan yang ada diorganisasi, komitmen ini yang harus kita bangun untuk menumbuhkan kemauan bersama kita yang terlibat untuk mengurusi organisasi perangkat daerah.
"Saya harapkan semua level harus paham dalam mengelola Manajemen resiko terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dengan resiko yang masih ada tanggungjawabnya sebagai Kepala Daerah sebagai Penanggungjawab terhadap resiko, Sekda sebagai Koordinator, Asisten sebagai Unit Kepatuhan, Inspektur sebagai Penanggungjawab Pengawasan, Bapedda Sebagai Koordinator Teknis, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Unit Pemilik Resiko ". jelasnya
Dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah harus memastikan bahwa resiko atau keadaan atau kondisi yang dapat menghambat mencapai tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD, RKPD dapat dikendalikan kemudian
Perangkat daerah sebagai pemilik resiko pada tataran kegiatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa resiko yang dapat menghambat tercapainya tujuan dan sasaran program kegiatan dapat dikendalikan. jelasnya
" Dengan adanya sosialisasi untuk menyatukan pandangan terutama saat Pandemi Covid-19 perlu kita evaluasi dan Kedepannya kita harus saling bekerjasama dalam mengelola Pemerintahan dengan baik ". ungkapnya.
Penulis : Windy P
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS