Lamban, Aktivis mahasiswa Bantaeng Akan Kawal Kasus Korupsi Ternak Di Borong Loe | Borneotribun.com

Senin, 01 Juni 2020

Lamban, Aktivis mahasiswa Bantaeng Akan Kawal Kasus Korupsi Ternak Di Borong Loe


Fhoto : Yudha Jaya Aktivis mahasiswa Bantaeng .

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Penanganan kasus perkara Korupsi Ternak Kambing Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Borong Loe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng berjalan lamban. 

Seperti yang diungkapkan Yudha Jaya Aktivis mahasiswa Bantaeng yang juga mendapat surat panggilan dari bidang pengawasan Kejati sul-sel sebagai saksi dalam pengawasan internal kejaksaan dengan nomor surat B 44/P.4.7/Hpt.4/05/2020 yang di tanda tangani Rafli, SH. MH selaku Asisten pengawasan Kejati Sul-Sel

Yudha jaya mengakui selalma ini memang sering menyoroti kasus tersebut mengatakan bahwa surat panggilan tersebut tak lain dan tak bukan adalah berhubungan dengan penanganan kasus korupsi kambing desa Borong Loe di Kejari Bantaeng yang mana sampai saat ini berkas perkara Tipikor tersebut belum di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor padahal bukti dan saksi sudah dianggap lengkap (Cukup).

"Saya juga heran kok masalah internal kejaksaan saya di panggil sebagai saksi sedangkan saya ini seorang mahasiswa (Bukan pegawai kejaksaan) namun setelah saya pelajari surat panggilan tersebut ada dugaan oknum kejaksaan yang merasa tidak enak (Risih) jika saya mengetahui standar operasional prosedur (SOP) Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Bantaeng, padahal SOP itu bisa di akses melalui Internet sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, saya ini kuliah di Fakultas Hukum jadi sedikit banyaknya pasti saya tahu tentang perundang-undangan". Ujarnya kepada kontributor media ini untuk sulsel. Minggu, 31/5/20 sore.

SOP yang di maksud adalah Peraturan jaksa agung (PERJA) RI No. PER-017/A/JA/07/2014 Tentang perubahan PERJA No. PER-039/A/JA/10/2010 Tentang tata cara kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.

"Yang anehnya lagi surat panggilan saya itu tertera tanggal 03 Juni 2020 yakni sehari sebelum dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) Johan Iswahyudi sebagai Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng yang akan di mutasi ke Mojokerto Jawa Timur ke Kajari Bantaeng yang baru sertijab tersebut di rencanakan pada tanggal 04 Juni 2020 nanti dan saya anggap Johan Iswahyudi sebagai pucuk pimpinan di Kejari Bantaeng gagal menuntaskan kasus korupsi Kambing di Bantaeng". Tambahannya

Lanjut Yudha, Saya bersama teman-teman mahasiswa akan terus mengawal kasus korupsi tersebut di Kabupaten Bantaeng sampai pelaku masuk penjara dan siapapun yang terlibat itu harus bertanggung jawab secara hukum. 

"Jika tak ada halangan karena ini masih pandemi Covid-19 saya usahakan menghadiri surat panggilan bidang pengawasan di Kejaksaan tinggi sulawesi selatan, Insya Allah". Pungkasnya.


Penulis : Irwan Lawing
Editor    : Herman 




*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar