Gubernur Kalbar Tetapkan 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Di Kalbar | Borneotribun.com

Sabtu, 27 Juni 2020

Gubernur Kalbar Tetapkan 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Di Kalbar


Fhoto : Bendera Merah Putih Setengah Tiang / Ist

BORNEOTRIBUN I PONTIANAK - Untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai - nilai perjuangan para tokoh dan rakyat kalimantan barat pada masa pendudukan fasisme jepang, Gubernur kalimantan barat mengeluarkan surat edaran nomor :460/655/DS/2020 tanggal 17 juni 2020 tentang penetapan tanggal 28 juni sebagai hari berkabung daerah provinsi kaliamntan barat.

Berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 2007 dan Pergub Kalbar Nomor : 60 tahun 2013 tentang pedoman tata upacara hari berkabung daerah diwajibkan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur kalbar mengharapkan kepada seluruh bupati dan walikota se_kalbar, pimpinan TNI dan Polri , pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD, BUMN/BUMD untuk menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat, lembaga pendidikan negeri dan swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 28 Juni dari pukul 06.00 wib sampai pukul 18.00 wib.

" ini semua sebagai wujud penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan kita ". Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat dikonfirmasi tim liputan media ini. Sabtu, 27/6/20.


Penulis : Herman
Editor    : Redaksi 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar