Berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 2007 dan Pergub Kalbar Nomor : 60 tahun 2013 tentang pedoman tata upacara hari berkabung daerah diwajibkan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur kalbar mengharapkan kepada seluruh bupati dan walikota se_kalbar, pimpinan TNI dan Polri , pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD, BUMN/BUMD untuk menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat, lembaga pendidikan negeri dan swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 28 Juni dari pukul 06.00 wib sampai pukul 18.00 wib.
" ini semua sebagai wujud penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan kita ". Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat dikonfirmasi tim liputan media ini. Sabtu, 27/6/20.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS