BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Menindaklanjuti surat edaran kementerian pemuda dan olahraga RI nomor: PP. 00.00/5.16.1/D-II.1/IV/2020 tentang pelakasanaan seleksi paskibraka Nasional tanggal 2020 sebagai tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor : PP. 00.00/4.9.1/D-II.1/IV/2020 tanggal 9 april 2020 tentang pengiriman dokumen calon paskibraka nasional 2020 harus mengacu pada kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana nasional covid-19 sebagai bencana nasional tanggal 13 april 2020
Kepala Bidang Pemuda, Disporapar kabupaten sekadau, Idin mengatakan terkendalanya proses pelaksanaan tahapan pra diklat dan diklat petugas pengibar bendera merah putih pada 17 Agustus 2020 mendatang belum dapat dilaksanakan karena kondisi memungkinkan.
Menurut Idin, setelah adanya larangan melakukan aktivitas berkerumun, imbauan tersebut juga jadi pertimbangan.
Dikatakannya juga, diklat peserta ini merupakan bagian dari latihan tahapan menuju pemusatan calon paskibra baru tingkat Kota Sekadau. Sedianya, dalam diklat tersebut akan dilakukan penggemblengan fisik dan mental sebagai petugas paskibra oleh pelatih yang biasanya berasal dari TNI dan Polri
" Sedianya sekadau mendapat kuota untuk mengirimkan empat orang peserta yang terbaik dari seleksi tingkat Kota untuk diikutsertakan di tahapan seleksi tingkat provinsi ". Ujar Idin kepada media ini diruang kerjanya. Rabu, 3/6/20.
Dia menerangkan, tahapan perekrutan yang sudah dijalani dari perwakilan siswa siswi dari seluruh Sekolah Menegah Atas yang ada di kabupaten Sekadau.
" Keputusan resmi akan kami sampaikan setelah memperoleh arahan dari pusat dalam kesempatan pertama ". katanya saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
" Apabila ada perkembangan akan ditinjau kembali sesuai situasi kondisi masalah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia ini ". Tambah Idin mengakhiri.
Penulis : Mussin
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS