Direktur Litigasi LBH Butta Toa Serahkan 1 Naskah Akademik Raperda | Borneotribun.com

Kamis, 25 Juni 2020

Direktur Litigasi LBH Butta Toa Serahkan 1 Naskah Akademik Raperda


Fhoto : Penyerahan NA Raperda Bantuan Hukum

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2020 yang sebanyak sebelas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak lama lagi segera di Bahas di DPRD Bantaeng.
Salah satunya adalah inisiatif DPRD Bantaeng yakni rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020.

Lembaga Bantuan hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku tim perumus menyerahkan Naskah Akademik (NA) raperda bantuan hukum bagi warga miskin dan Draf Raperda tersebut secara resmi diserahkan ke Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng di Ruangan Sekwan DPRD Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Bantaeng. Kamis, 25/6/2020.

Akhmad Efendi SH, Direktur Litigasi LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan DPRD Bantaeng untuk membuat Naskah Akademik sekaligus draf raperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020.

" terima kasih banyak kepada Sekwan DPRD Bantaeng atas kepercayaannya kepada lembaga kami ". Ucap Ahmad Efendi.

Sementara itu, Kasubag produk hukum, dokumentasi dan publikasi, Rosita SH mewakili Sekwan DPRD Bantaeng saat menerima secara resmi penyerahan NA Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin dari LBH Butta toa Bantaeng. 

Dikatakannya, selanjutnya berkas tersebut akan segera diserahkan ke Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda ) DPRD Bantaeng untuk segera di Bahas.

" Semoga cepat di bahas di Bapemperda dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bantaeng ". Ujar Rostia.

Saat penyerahan NA dan Draf Raperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 disaksikan langsung oleh Suardi syam SH selaku Ketua Umum LBH Butta Toa dan Yudha jaya salah satu anggota tim perumus NA tersebut.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar