Nekat Mudik, Pidana dan Denda Menanti | Borneotribun.com

Minggu, 03 Mei 2020

Nekat Mudik, Pidana dan Denda Menanti



Fhoto : Ilustrasi / mudik

BORNEOTRIBUN I JAKARTA - Larangan mudik bukan lagi tanpa alasan, lantaran semakin merebaknya penularan wabah covid-19 hingga kewilayah-wilayah pedalaman serta semakin hari korban pun terus meningkat meski populasi tingkat kesembuhan terus mengalami peningkatan didalam grafiknya.
Menyikapi kondisi darurat tersebut, pemerintah pun sudah mempertegas himbauan dan larangan mudik.

Seperti dilansir dari berita Wartakota pada Jumat ( 24/4/2020 ), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang ". ujar Presiden Jokowi. Bukan hanya itu, larangan mudik pun sudah dipertegas dalam aturan perundang-undangan.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang tertulis apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara terhitung dimulai dari tanggal 24 April secara persuasif untuk putar balik kendaraan hingga 31 Mei 2020 disertai dengan denda.

Bagi yang nekat, pemerintah pun sudah memberlakukan maklumat dengan pidana  penjara satu tahun serta denda senilai Rp. 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020. ( Sumber : grid.id / Kompas.com )

Editor  : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar