DPRD Sekadau Serahkan Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD atas LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2019 | Borneotribun.com

Jumat, 01 Mei 2020

DPRD Sekadau Serahkan Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD atas LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2019

Foto:Istimewa

BorneoTribun | Sekadau -- DPRD Kabupaten Sekadau gelar Sidang Paripurna 1 masa sidang ke-2 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD atas LKPJ Bupati Sekadau tahun 2019. 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal didampingi Ketua DPRD, Radius Effendi, Wakil Ketua DPRD Handi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, H. Zakaria. 

Bupati Sekadau diwakili oleh Sekda H. Zakaria mengatakan, LKPJ Bupati Sekadau telah disampaikan pada hari senin 27 April 2020. Kami juga sudah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2019. 

"Kami telah mencatat semua pertanyaan maupun masukan, saran dari semua fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau. Kami telah menugaskan para kepala SKPD terkait untuk memberikan jawaban dan penjelasan dari para Anggota DPRD yang terhormat," jelasnya. 

Kami telah menampung semua hal yang menjadi atensi dari anggota DPRD yang terhormat," ujarnya. 

"Kami sangat berterimakasih atas dan masukan yang sangat membangun dari para anggota DPRD. Saran dan masukan tersebut akan kami tindaklanjuti dan perbaiki pada tahun anggaran mendatang. Kami juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah meluangkan waktunya dalam mendengarkan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2019, sehingga diharapkan menghasilkan rekomendasi terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sekadau," ucap Sekda yang mewakili Bupati Sekadau. 

"Sebagai Bupati, saya akan berusaha lebih baik, bekerja keras lagi guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan dimasa yang akan datang dan mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju mandiri dan berdaya saing," tambahnya. 

Hadir dalam kegiatan ini, 18 Anggota DPRD lainnnya, Staf Sekretariat DPRD, Kepala SKPD, Camat dan undangan. (er)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar