BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Menindaklanjuti surat gubernur kalimantan barat Nomor : 451/1213/Kesra-A tanggal 20 mei 2020 prihal protokol kesehatan dalam rangka menyambut Idul fitri 1441 H/ 2020 Masehi dalam upaya pencegahan covid-19 dikabupaten sekadau.
Bupati menyampaikan beberapa hal melalui surat edaran bupati sekadau nomor : 400/951/Kesra/2020 tertanggal 22 mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan suatu hal yang dilarang, sesuai dengan protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
" Diharapkan kepada seluruh masyarakat muslim yang berada diwilayah kabupaten sekadau agar sedapat mungkin melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan selalu memperhatikan kebersihan sesuai protokol kesehatan ". Kata Bupati sekadau, Rupinus melalui surat edarannya. Jumat, 22/5/20.
Untuk mudik tetap dilarang, dan kepada aparat kepolisian, Dishub dan Pol PP agar meningkatkan penjagaan terutama pada malam hari. Karena di Indikasikan para pemudik memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.
" Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 ". Tambahnya.
Bukan hanya itu, Bupati juga mengharapkan kepada para camat untuk meneruskan surat edaran tersebut kepada kepala desa di masing-masing kecamatan.
Penulis : Herman
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS