Fhoto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bayu Dwi Harsono.
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor : 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bayu Dwi Harsono menjelaskan prosedur pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahap II tahun 2020 akan segera cair.
Bayu juga menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Rp.600.000,- selama tiga bulan yaitu April , Mei dan Juni sehingga total menjadi Rp. 1,8 juta. Dengan ketentuan , keluarga penerima BLT DD tidak terakomodir pada bantuan pemerintah lainnya.
” BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang benar-benar belum pernah menerima bantuan dari pemerintah ". Ujar Bayu saat ditemui di kantornya. Selasa, 12/5/20.
Bayu berharap dengan adanya BLT ini, warga desa terdampak Covid-19 bisa terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan warga benar – benar terbantu.
“BLT Dana Desa ini fokusnya warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja ". Jelasnya.
Mengingat pendataan sangat perlu untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan, kepada para Kepala Desa di 87 desa supaya segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa dan mekakukan perubahan APBD desa dan dari Pemkab akan mempersiapkan Surat Edaran Bupati Sekadau.
" segera dipastikan jumlah keluarga penerima dan disesuaikan dengan kemampuan desa ". Pesan Bayu.
Penulis : PB / Tim
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS