Fhoto : Pengacara Pemkab Sekadau, Marcelinus Daniar, SH ( Kiri ) Dan Markus, SH,. MH ( Kanan ).
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Pasca disegelnya kantor desa Bungkong Baru oleh perangkat Desa Sunsong pada Kamis, 21/5/20 terkait persoalan tapal batas antara kabupaten sekadau dan kabupaten sintang yang hingga saat ini belum ada titik temu yang berujung aksi lapor_melapor.
Kuasa hukum Pemkab Sekadau Markus, SH,MH dan Mercelinus Daniar, SH angkat bicara terkait langkah hukum tersebut. Selaku kuasa hukum Pemkab Sekadau dirinya bersama rekan siap mengawal kasus hukum terhadap perangkat Desa Sunsong sampai selesai.
“Kita siap mengawal kasus ini sampai Selesai, karena saya yakin kebenaran tetap menjadi pemenang ". Ujar Markus, SH,MH kepada beberapa awak media. Sabtu, 30/5/20 di kantornya Jl. Panglima Naga kecamatan sekadau hilir, kalbar.
Menurut Markus Cs, kejadian penyegelan yang dilakukan oleh perangkat Desa Sunsong tentu ada alasannya, karena mereka merasa tergangu dengan kehadiran kantor desa di wilayah tersebut.
Markus Cs juga optimis kalau kasus hukum yang menjerat perangkat desa sunsong tersebut dapat diselesaikan dengan mediasi antar kedua kabupaten.
" kita sudah siapkan semua data-datanya ". Tandas Markus.
Penulis : Herman
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS