Polres Sekadau Persilahkan Masyarakat Untuk Mengambil Barang Bukti Kendaraan Lakalantas | Borneotribun.com

Jumat, 24 April 2020

Polres Sekadau Persilahkan Masyarakat Untuk Mengambil Barang Bukti Kendaraan Lakalantas




BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Mengingat keterbatasan lokasi/tempat penyimpanan barang bukti kecelakaan lalu lintas dilingkungan hukum polres sekadau, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus lakalantas untuk segera mengambil kendaraannya.
Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dari tahun 2014. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.

"Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan ". Pinta Kasat Lantas kepada awak media, Jumat 24/4/20.

Kasat Lantas memastikan untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya, dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Ditegaskannya pula, apabila sampai batas tanggal yang sudah ditentukan belum atau tidak diambil juga, maka dengan terpaksa pihak polres sekadau akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan yang akan dilakukan pada 30 April 2020 nanti, mengingat dari waktu ke waktu barang bukti kecelakaan di Polres Sekadau semakin bertambah. 


"Diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 April 2020 untuk pengambilan kendaraan tersebut, sebelum dilakukan pemusnahan, silahkan datang dan menghubungi unit laka satlantas polres sekadau ". Pinta AKP Laelan.

Penulis : NR/ Polres 
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar