Kedua orang pelaku yang merupakan warga Kec Nanga Tayap tersebut diringkus petugas di lokasi yang berbeda di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, Minggu (5/4/2020).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau penangkapan terhadap YS berawal
pada saat warga dan petugas sedang melakukan penyemprotan disinpektan. Kemudian pelaku YS melintas di jalan Desa Sepakat Jaya, warga yang telah lama mengintai dan resah dengan aktivitasnya kemudian menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Nanga Tayap.
" Setelah di introgasi dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek, di temukan satu paket plastik berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram di tas pelaku," katanya, Jum’at (10/4/2020).
Setelah dilakukan introgasi, dari keterangan YS kalau barang haram tersebut diperolehnya dari HS. Kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar HS di temukan 36 paket sabu, alat hisap sabu dan timbangan elektronik.
" Terhadap pelaku HS ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dengan berat bruto 15,58 Gram, 1 buah alat hisap sabu, korek api gas dan 2 unit timbangan elektrik," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di kenalan dua pasal yang berbeda.
" Terhadap YS dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Psl 127 ayat (1) huruf a. Sedangkan HS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
Ia meminta kepada masyarakat Ketapang agar dapat bersama sama dengan Polisi untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika dan dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Ketapang apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Ketapang. (SA)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS