Seorang Guru SD Di Surabaya Nekad Cabuli 8 Muridnya | Borneotribun.com

Jumat, 13 Maret 2020

Seorang Guru SD Di Surabaya Nekad Cabuli 8 Muridnya

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) diamankan pihak polisi.

BORNEO TRIBUN --- Oknum seorang guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.

Diketahui ada delapan murid menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya.

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.

"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.

"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.

Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.

"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.


Sumber: Suara.com

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar