Tersangka Pelaku Curanmor TS Dan YSA Beserta Barang Bukti |
Borneo Tribun | Ketapang -- Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus TS (18) dan YSA (17) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya remaja yang merupakan warga Desa Sukabangun dan Mulia Baru ini diamankan Polisi pada, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kedua pelaku diamankan lantaran adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat di simpan di teras rumahnya di Gg Lobak, Jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan.
" Waktu kejadian pada hari Jumat 20 Maret 2020 lalu sekitar pukul 22.00 wib. Pelaku ini tergolong nekat karena beraksi di teras depan rumah korban," katanya, Sabtu (28/3/2020).
Eko menyebut kalau setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak. Selang enam hari kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda.
" Pelaku YS kita ciduk dirumahnya. Sedangkan untuk TS diamankan di Kecamatan Sungai Melayu," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan empat unit sepeda motor lainnya hasil dari pengembangan kasus, telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
" Dari pengembangan kasus ternyata pelaku juga telah beraksi di empat TKP lainnya," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (SA)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS