membuka Pekan QRIS Nasional 2020 Provinsi Kalbar di Data Analytics Room di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/3/2020). |
BORNEO TRIBUN | PONTIANAK -- Sekda Kalbar AL Leysandri mengatakan Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
“Semua program pemerintah yang berkenaan dengan anggaran wajib Digitalisasi keuangan. Ini dapat meminimalisir Korupsi,” kata AL Leysandri, Selasa (11/3), saat membuka Pekan QRIS Nasional 2020 Provinsi Kalbar di Data Analytics Room di Kantor Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, sebenarnya Pemerintah Provinsi Kalbar sudah ketinggalan 7 Tahun, saat dirinya berada di Amerika dan untuk membeli Ice Cream sudah tidak memalai uang tunai tapi sudah digitalisasi keuangan.
“Kita sudah tahu, hari ini, kita baru mencanangkannya, mudah-mudahan ini menjadi satu perkembangan teknologi tentang transaksi keuangan non tunai,” harapnya.
Kemudian, kata Mantan Sekda Sanggau, Mendagri juga sudah mengingatkan kepada semua Pemprov di seluruh Indonesia dari setiap anggaran OPD untuk menggunakan aplikasi ini.
“Saya harap, semua Pemerintah Daerah di Provinsi Kalbar ini harus menggunakan aplikasi ini,” harapnya.
Dirinya juga meminta kepada Bank Indonesia agar terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi menjadi bagian terpenting agar keamanan dalam bertransaksi di perbankan menjadi kenyamanan bagi nasabah.
Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemprov Kalbar telah dilaksanakan sejak 1 J anuari 2018, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Berbagai manfaat telah kami rasakan dalam pelaksanaan transaksi non tunai ini, diantaranya, aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya, seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan, laporan keuangan daerah dapat tersaji secara tepat waktu, belanja daerah lebih eflsien, menghemat pengeluaran negara, mencegah peredaran uang palsu, mencegah transaksi ilegal atau korupsi, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas (pengendau internal pengelolaan kas meningkat).
Hal ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya kebijakan transaksi non tunai ini, yaitu untuk mendorong transparansi atau akuntablitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dijelaskannya,Bank Indonesia telah meluncurkan Standar Nasional Quick Response Code (QRIS) untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking, yang telah launching bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan R1 pada tanggal 17 Agustus 2019 di Jakarta.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementas Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan pada bulan Mei 2019 lalu. Untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik, Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
“Secara nasional, implementasi QRIS ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020, guna memberikan transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” ujarnya.
Kehadiran sebuah kemajuan teknologi sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi. Sebagai metode pembayaran terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk memperluas alternatif non tunai.
QRIS memiliki berbagai manfaat antara lain lebih efisien, hasil penjualan tercatat otomatis, serta relatif lebih aman baik bagi pedagang ataupun pembeli karena tidak melibatkan uang tunai.
Dengan adanya QRIS tentu akan lebih memudahkan berbagai pihak, khususnya penyedia layanan keuangan digital dan perbankan, merchant, konsumen, bahkan untuk Pemerintah Daerah, salah satunya QRIS dapat membantu merekam transaksi penerimaan keuangan daerah seperti pembayaran pajak, sehingga prosesnya lebih efisien. (ly).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS