BORNEO TRIBUN --- Mulai sore ini, kawasan Bale Jagong dilarang untuk berjualan para PKL, Selasa (17/3/2020. Info ini setelah adanya keputusan dalam rakor kebijakan strategis penanganan kasus covid-19 di Kudus Senin kemarin.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, ketika ditemui reporter Radio Suara Kudus mengatakan, pihaknya Senin malam kemarin sudah memberikan surat edaran kepada seluruh PKL yang ada di Bale Jagong.
Pihak PKL sendiri menurut Sudiharti, menerima putusan itu. Dalam surat edaran itu lanjut dia, disebutkan bahwa Bale Jagong akan ditutup sementara untuk kegiatan PKL mulai tanggal 17 – 30 Maret 2020.
Dilarangnya sementara PKL berjualan dilokasi itu, terkait kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran virus covid-19.
Masih kata Sudiharti, bila memang PKL yang berjualan di Bale Jagong adalah mata pencaharian utama, maka diminta untuk mencari lokasi lain untuk berjualan. Dengan catatan tegas Sudiharti, harus berjualan di zona hijau PKL dan bukan di zona merah.
Sementara itu ketua Paguyuban PKL Bale Jagong, Iskak mengaku bingung untuk mencari lokasi sementara yang akan dijadikan untuk berjualan lagi.
Menurutnya larangan berjualan dilokasi itu selama dua minggu diras cukup berat. Karena kata Iskak, dirinya harus membayar hutan pinjaman baik yang mingguan atau bulanan.
Masih kata dia, bila harus mencari lokasi lain untuk berjualan sementara, tentu saja tidak langsung mendapatkan pelanggan.
Setidaknya lanjut dia, butuh waktu antara 2 – 3 bulan baru mendapatkan pelanggan. Meski mengaku agak berat, dia dan kawan – kawannya yang lain tetap mematuhi apa yang tertulis disurat edaran itu.
Saat ini kata Iskak, jumlah PKL yang berjualan di Bale Jagong mencapai 284 pedagang. Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus di Bale Jagong hari ini jam 16.30 wib, suasana nampak sepi dan tidak aktivitas para PKL. Bila ada yang melanggar, tentunya mereka akan dikenakan sanksi. (Roy Kusuma – RSK)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS