Nekat Melaksanakan Resepsi Pernikahan, Ujung-Ujung Dibubar Polisi | Borneotribun.com

Senin, 30 Maret 2020

Nekat Melaksanakan Resepsi Pernikahan, Ujung-Ujung Dibubar Polisi

(Dok. Foto CNN Indonesia)

BORNEOTRIBUN --- Aparat kepolisian membubarkan pesta perkawinan yang digelar di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3). 

Kegiatan itu terpaksa dibubarkan karena tak mematuhi imbauan pemerintah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pihak keluarga untuk menunda sementara acara pesta perkawinan tersebut. Namun, imbauan tersebut tak dilaksanakan.

"Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan," kata Iptu Asriadi.

Asriadi mengatakan sudah ada sekitar 100 tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan sebelum pihaknya membubarkan paksa. 

Ia mengaku kepala desa setempat dan panitia pernikahan untuk ikut membubarkan tamu undangan.

Menurutnya, pihak kepolisian memberi waktu kepada tamu undangan dan keluarga pengantin untuk meninggalkan lokasi. 

Asriadi menyebut saat ini warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.

"Kami tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Asriadi mengatakan pihaknya juga sudah memberitahu tokoh agama hingga camat di daerah tersebut terkait penundaan acara yang menimbulkan keramaian. 

Menurutnya, para pihak terkait mendukung dan tak memberikan izin acara atau kegiatan kepada warga.

"Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kami bubarkan, mereka juga memaklumi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam di provinsi tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3).

Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap langkah polisi menindak kerumunan warga adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum. 

Hal ini diungkapkan berdasar perundang-undangan yang mengatur penanggulangan pemerintah terhadap wabah, seperti virus corona.

YLBHI mendukung upaya physical distancing yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. 

Namun penegasan terhadap masyarakat perlu aturan yang konkret.

Sampai hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.414 jiwa. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal dunia dan 75 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona.

Berita ini telah ditayangkan CNN Indonesia

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar