Jokowi Sudah Keluar Peraturan OJK, Leasing Ini Tetap Saja Tagih Kredit | Borneotribun.com

Sabtu, 28 Maret 2020

Jokowi Sudah Keluar Peraturan OJK, Leasing Ini Tetap Saja Tagih Kredit

Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN --- Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun.

Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.

Meski begitu, salah satu perusahaan leasing, yakni Adira Finance masih tetap menarik pembayaran cicilan sesuai tanggal jatuh tempo yang berlaku.

"Sebelum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, mohon agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo yang berlaku," tulis Adira Finance dalam edaran pemberitahuan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Saat ini, Adira Finance masih menunggu ditetapkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah.

"Terkait pengumuman pemerintah tentang program keringanan angsuran bagi pelanggan yang terdampak COVID-19, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK untuk petunjuk pelaksanaan program tersebut," jelas edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga ditegaskan, penundaan cicilan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar