BORNEO TRIBUN | PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji mengeluarkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait COVID-19.
Keputusan itu Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.
Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.
2. Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
3. Sehubung dengan poin 1 dan 2 diatas, dimintakan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan CORONAVIRUS 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
b. Melaksanakan desifiktan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
c. Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.(Humpro Prov Kalbar).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS