Angka Kasus Narkoba Meningkat, Yudha Sebut Ada Bandar Tak Tersentuh Hukum di Bantaeng
BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Menggunakan Narkoba (Sabu-sabu) adalah merupakan salah satu tindak pidana khusus yang dalam penerapan yuridisnya menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Narkoba dan Psikotropika)
Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus atau Lex specialis derogat legi generalis (Mengenyampingkan aturan hukum Umum). Nah seperti yang terjadi di Kab. Bantaeng tingginya angka pengguna Narkoba terutama serbuk haram yang biasa disebut sabu-sabu mendapat tanggapan dari Salah satu Mahasiswa Bantaeng.
Yudha jaya Mahasiswa yang sementara menyelesaikan studi akhir di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar yang juga penggiat anti Narkotika Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa berdasar survei atau penelitian di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Perkara Narkoba yang sampai Ke meja hijau atau persidangan PN. Bantaeng mencapai 34 Perkara Narkoba.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2021 ini terhitung Per Januari s/d Mei 2021 perkara Narkoba yang disidangkan di PN. Bantaeng itu sudah menunjuk pada angka 15 Perkara Narkoba (Sabu-Sabu) bahkan ada beberapa dari mereka anak dibawah umur dan perempuan bahkan ada diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Korban barang haram tersebut.
Perkara Itu belum terhitung yang sementara berproses di tingkatan penyidikan (Sidik) Sat Res Narkoba Polres Bantaeng dan yang berproses atau berkas dinyatakan lengkap (P.21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Saat saya memantau jalannya persidangan perkara Narkotika di PN. Bantaeng beberapa tedakwa dan saksi pengguna barang haram tersebut menyebut Nama inisial A, seorang bandar atau pengedar Narkoba kelas kakap diwilayah Kabupaten Bantaeng tapi anehnya terduga bandar yang diduga sudah dikantongi namanya oleh pihak Kepolisian tersebut sampai saat ini belum tersentuh oleh proses hukum.
"Ini menjadi tanda tanya besar di Masyarakat, ada apa.? ," Ucap Aktivis Mahasiswa penggiat anti Narkoba ini, Kamis (20/5/21).
Dengan rasio angka tersebut ini sangat tepat jika Kabupaten Bantaeng dikategorikan Darurat Narkoba karena sangat menunjuk pada angka yang rawan, coba bayangkan ini baru bulan Mei 2021 tapi sudah mencapai 15 Perkara yang disidangkan bagaimana jika kita menghitung sampai bulan Desember 2021 Nanti.
"Tahun 2020 Perkara Narkoba berkisar 34 kasus sekarang baru semester pertama Tahun 2021 sudah mencapai 15 Perkara Narkoba, ini sangat mengancam rusaknya masa depan generasi muda di Kabupaten Bantaeng dan ini warning," Ungkapnya.
Yudha jaya menambahkan bahwa kerjasama semua Element dan Kepolisian sebagai apartur penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng tentu sangat diperlukan dan Pihak kepolisian harus bertindak tegas untuk menangkap oknum bandar besar tersebut sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran Narkoba di Kabupaten Bantaeng dan kita semua wajib sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama. (Irwan)