Perempuan Tewas Terbakar Saat Membakar Ladang di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Sebuah insiden mengenaskan terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Damiana Sumiati (37), seorang perempuan, telah dinyatakan meninggal dunia akibat terbakar api ketika sedang melakukan pembakaran lahan pertanian di Kecamatan Badau.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB. Sumiati dilaporkan sedang membakar lahan pertaniannya ketika tiba-tiba angin kencang datang. Api yang sedang berkobar kemudian merambat ke arahnya dengan cepat.
Dalam upayanya melarikan diri dari lahan yang terbakar, Sumiati terjebak dan tidak dapat melarikan diri akibat laju api yang cepat. Ia pingsan dan terbakar di tempat kejadian. "Saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut," ungkap Gunawan saat dihubungi oleh ANTARA di Pontianak.
Kejadian ini merupakan insiden pertama kali di Kabupaten Kapuas Hulu di mana seseorang kehilangan nyawanya akibat pembakaran lahan pertanian. Gunawan menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian tragis ini. Ia juga menjelaskan bahwa BPBD Kapuas Hulu akan melakukan investigasi lebih lanjut dan turun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi yang lebih jelas.
Gunawan menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kebakaran lahan pertanian memiliki potensi bahaya yang serius, bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Oleh karena itu, BPBD akan terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang cara-cara yang aman dalam membuka lahan pertanian secara tradisional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga menekankan pentingnya melaporkan rencana pembakaran lahan kepada pihak berwenang setempat, seperti pihak desa dan kecamatan. Dengan melaporkan rencana tersebut, petugas Satuan Tugas (Satgas) dapat membantu dalam proses pembakaran lahan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020. Peraturan ini mengarahkan pada tata cara pembukaan lahan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang harus diikuti oleh masyarakat.
Pesan penting yang ingin disampaikan oleh Gunawan adalah agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan rencana pembukaan lahan pertanian kepada pihak berwenang. Ini merupakan langkah yang akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan serupa dan memastikan keamanan masyarakat dalam proses membuka lahan secara tradisional.
"Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan," pesannya kepada masyarakat.
(Yk/Hr)