Berita Borneotribun.com: Walet Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Walet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Walet. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2022

Ekspor Sarang Burung Walet 24 Ton Per Tahun

PT Damai Walet Sentosa (DWS) bersiap mengekspor sarang burung walet sebanyak 24 ton per tahun.
Ekspor Sarang Burung Walet 24 Ton Per Tahun
Gambar cegoh/pixabay.
BorneoTribun, Medan-- PT Damai Walet Sentosa (DWS) yang beroperasi di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) bersiap mengekspor sarang burung walet sebanyak 24 ton per tahun.

"Rencana PT DWS mengekspor walet sudah memasuki tahap audit. Karantina Pertanian terus mendampingi hingga perusahaan itu benar-benar bisa mengekspor produknya," ujar Kepala Karantina Pertanian Kualanamu Lenny Hartati Harahap, di Deliserdang, Jumat.

Dia mengatakan itu, usai mendampingi Irjen Kementerian Pertania, Jan Samuel Maringka melakukan kunjungan ke industri pengolahan sarang burung walet milik DWS di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Sarang walet
Sarang burung walet. gambar cegoh/pixabay.
Menurut Lenny, PT DWS berencana mengekspor walet itu ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Untuk proses ekspor itu, manajemen DWS sudah mendaftar ke General Administration of Customs China (GACC) RRT dan tinggal menunggu audit.

“Kalau audit selesai dan ekspor walet DWS diperbolehkan, maka ekspor walet Sumut akan meningkat," katanya.

Sebelum DWS, sudah ada dua perusahaan dari Sumut yang mengekspor walet.

Volume ekspor sarang burung walet Sumut Januari-Juli 2022 sudah sebanyak 40,562 ton.

Total ekspor dengan pengiriman sebanyak 196 kali itu bernilai Rp581,418 miliar.

Pada 2021, ekspor sarang burung walet dari Sumut sebanyak 301,058 ton, dengan frekuensi pengiriman 1.313 kali senilai Rp3,723 triliun.

Ekspor sarang burung walet Sumut ke Amerika Serikat, Australia, RRT, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Prancis, Singapura, Taiwan, dan Vietnam.

Direktur Utama PT DWS, Nelly Sudarty didampingi Komisaris Handoko mengatakan, perusahaan itu menargetkan bisa mengekspor sarang burung walet sebanyak 24 ton per tahun dengan tujuan ekspor walet itu ke RRT.

"Setelah selama ini masih dipasarkan di lokal, maka diharapkan sarang burung walet itu bisa segera diekspor," katanya pula.

Nelly mengaku, kalau sudah ekspor, maka produksi perusahaan itu tidak lagi dijual untuk pasar lokal agar fokus dan menjaga persaingan.

“Manajemen berharap, Karantina Pertanian dengan tentunya didukung Pak Irjen Kementan Jan S Maringka, bisa terus mendukung percepatan ekspor dengan dorongan agar dokumen perusahaan segera diteruskan ke GACC RRT untuk diaudit,"ujar Nelly. (yk/ant)

Kamis, 04 Juni 2020

Residivis Pencurian Sarang Walet Dihadiahi Timah Panas


Fhoto : Pelaku, Agus Beserta Barang Bukti


BORNEOTRIBUN I MELAWI - Berawal dari adanya laporan pemilik sarang burung walet karena sudah berulang kali kecurian, Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, S.Sos terjunkan personil untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Dengan sigap, berbekal alat alarm sensor gerak tubuh di dalam gedung sarang burung walet milik HR yang berbunyi alarm di HP milik HR, Jajaran Polsek Nanga Pinoh berhasil amankan 1 pelaku yang sedang beraksi. 


" HR mendengar bunyi alarm dari HP nya yaitu alarm sensor tubuh di gedung sarang burung wallet, Rabu, 3/6/20 dan kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung Walet miliknya ”. Cerita Kapolsek.


Dalam upaya penggerebekan tersebut, satu pelaku berhasil melarikan diri dan sementara satu pelakunya berhasil diamankan.


" sempat berusaha melarikan diri, setelah memberi tembakan keudara dua kali, pelaku tidak mengindahkan juga. Terpaksa, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan dibagian paha dan setelah itu anggota membawa pelaku ke RSUD Melawi ". Tambah Kapolsek.


Berdasarkan pengakuan pelaku Agus, aksi tersebut sudah dijalaninya sejak beberapa tahun lalu dan bahkan dikatakannya kalau temannya ( Gaddus, yang melarikan diri ) sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama terakhir 2017 lalu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP yang di terangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Penulis : Nor

Editor    : Herman










Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno